Fiqih Zakat Maal dan Zakat Fitrah

Fiqih Zakat Maal dan Zakat Fitrah

ุฎูุฐู’ ู…ูู†ู’ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูู‡ูู…ู’ ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉู‹ ุชูุทูŽู‡ู‘ูุฑูู‡ูู…ู’ ูˆูŽุชูุฒูŽูƒู‘ููŠู‡ูู…ู’ ุจูู‡ูŽุง

โ€œAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan merekaโ€ (QS. At-Taubah : 103)

Zakat merupakan amaliah ijtima’iah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan) dan salah satu dari rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi penting dalam syariat Islam sehingga Alquran menegaskan kewajiban zakat bersamaan dengan kewajiban shalat di (dua puluh delapan) ayat.

Pengertian Zakat

Secara bahasa zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah. Sedangkan dalam istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin).ย Zakat dijadikan nama untuk harta yang diserahkan tersebut, sebab harta yang dizakati akan berkembang dan bertambah. Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni berkata :

ูˆูŽุณูู…ู‘ููŠูŽุชู’ ุจูุฐุงูŽู„ููƒูŽ ูู„ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู…ู’ุงูŽู„ูŽ ูŠูŽู†ู’ู…ููˆู’ ุจูุจูŽุฑูŽูƒูŽุฉู ุฅูุฎู’ุฑูŽุงุฌูู‡ุงูŽ ูˆูŽุฏูุนูŽุงุกู ุงู„ุขุฎูุฐู

โ€œDisebut zakat karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkah membayar zakat dan doa orang yang menerima.โ€ (Syekh Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar, Surabaya, al-Haramain, cetakan kedua, 2002, halaman 104)

Sejarah Zakat

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kapan zakat diwajibkan. Di dalam kitab Hasyiyah al-Jamal dijelaskan bahwa Zakat mal mulai diwajibkan di bulan Syaโ€™ban tahun kedua hijriah bersamaan dengan zakat fitri. Ada yang berpendapat bahwa zakat diwajibkan sebelum baginda Nabi hijrah ke Madinah.

Namun, menurut pendapat yang masyhur di kalangan para pakar hadits, zakat mal diwajibkan pada bulan Syawal tahun kedua hijriah sedangkan zakat fitri diwajibkan dua hari sebelum hari raya Idul Fitri setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ala al-Minhaj, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2003, jilid dua, halaman 96)

Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah menyebutkan bahwa “Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramaduan, dan naik haji bagi yang mampu.” {HR. Bukhari & Musllim}. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Jenis-jenis Zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni :

  1. Zakat Fitrah

Zakat yang wajib dikeluarkan muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa dia hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan muโ€™nah (biaya hidup), baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya, pada hari raya Idul Fitri dan malamnya (sehari semalam). Besar zakat ini menurut jumhur (Maliki, Syafiโ€™i, Hambali) setara dengan dengan 2176 gram atau 2,2 kilogram.

Perlu disebutkan bahwa shaโ€™ merupakan ukuran takaran, bukan timbangan. Karenanya, maka ukuran ini sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat, sebab nilai berat satu shaโ€™ itu berbeda-beda, tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu shaโ€™ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu shaโ€™ beras. Oleh karenanya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 sampai 3,0 kilogram.

  1. Zakat Maal (Harta)

Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Terkait hukum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, para ulama juga berbeda pendapat.

Pendapat Pertama, mazhab Maliki, Syafiโ€™i, dan Hanbali sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Abu Said:

ูƒูู†ู‘ูŽุง ู†ูุฎู’ุฑูุฌูู‡ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุนูŽู‡ู’ุฏู ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุตูŽุงุนู‹ุง ู…ูู†ู’ ุทูŽุนูŽุงู…ูุŒ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุทูŽุนูŽุงู…ูู†ูŽุง ุงู„ุชู‘ูŽู…ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ุดู‘ูŽุนููŠู’ุฑู ูˆูŽุงู„ุฒู‘ูŽุจููŠู’ุจู ูˆูŽุงู„ุฃูŽู‚ู’ุทู

โ€œPada masa Rasulullah shallallahu alaโ€™ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu shaโ€™ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.โ€ (HR. Muslim, hadits nomor 985)

Pendapat Kedua, menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wa taโ€™ala:

ู„ูŽู†ู’ ุชูŽู†ูŽุงู„ููˆุง ุงู„ู’ุจูุฑู‘ูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูู†ู’ููู‚ููˆุง ู…ูู…ู‘ูŽุง ุชูุญูุจู‘ููˆู†ูŽ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. (Ali Imran : 92)

Pada ayat tersebut, Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian harta yang kita cintai. Harta yang paling dicintai pada masa Rasul berupa makanan, sedangkan harta yang paling dicintai pada masa sekarang adalah uang. Karenanya, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan.

Di samping itu, mereka juga berargumen bahwa menjaga kemaslahatan merupakan hal prinsip dalam hukum Islam. Dalam hal zakat fitrah, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang membawa kemaslahatan baik untuk muzakki maupun mustahiq zakat. Bagi muzakki, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang sangatlah simpel dan mudah. Sedangkan bagi mustahiq, dengan uang tersebut ia bisa membeli keperluan yang mendesak pada saat itu. (Lihat: Abdullah Al-Ghafili, Hukmu Ikhraji al-Qimah fi Zakat al-Fithr, halaman 2-5).

Wallahu Aโ€™lamu bis Showaab

Ust. Satibi Darwis, Lc., MA
Sekretaris Dewan Pengawas Syariah PT Asuransi Takaful Keluarga

Informasi Terbaru