Perjalanan ke Baitullah adalah cita-cita setiap insan beriman. Besarnya biaya yang diperlukan untuk haji maupun umrah menuntut tidak hanya persiapan spiritual, tetapi juga perencanaan finansial yang matang.
Takafulink Salam Ziarah Baitullah merupakan merupakan produk asuransi jiwa syariah yang dikaitkan dengan investasi (unit link) dan dirancang khusus untuk mempersiapkan biaya perjalanan ibadah ke tanah suci.

Manfaat

Manfaat Meninggal Dunia100% Manfaat Takaful Dasar dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia dalam masa berlakunya Polis.
Manfaat Kecelakaan Diri100% Manfaat Takaful Dasar dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia karena kecelakaan.
Santunan Biaya KesehatanSantunan biaya kesehatan akan dibayarkan senilai dengan plan yang dipilih jika Peserta menerima tindakan rawat inap di klinik atau rumah sakit.
Manfaat InvestasiNilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta hidup hingga masa berlaku polis berakhir.

Keunggulan

Dana dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menghadirkan proteksi finansial atas berbagai risiko hidup dan kesehatan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan sampai dengan usia 80 tahun.

Kontribusi dapat dibayar bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan, atau sekaligus serta dapat dikombinasikan dengan Top Up Reguler dan Irreguler untuk meningkatkan dana investasi Anda.

Pembayaran dapat dilakukan melalui auto debet rekening, auto debet kartu kredit, setor tunai di Kantor Pos, internet banking, serta virtual account.

Berbagai kemudahan dalam berasuransi akan Anda dapatkan seperti cuti kontribusi setelah tahun ke-5, laporan berkala terkait hasil investasi Anda, serta penarikan dan pengalihan dana investasi kapan saja.

Menghadirkan tiga (3) jenis fund yang dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan Anda dalam berinvestasi. Dana investasi ditempatkan di berbagai instrumen investasi syariah yang terdaftar dalam Bursa Efek Syariah di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menghadirkan ketenteraman dalam berinvestasi dengan memperhitungkan zakat mal atas dana investasi Anda sehingga menjaga kesucian dan keberkahan harta Anda.