Kebahagiaan dan kesejahteraan finansial dapat diraih dengan persiapan dan perencanaan keuangan yang baik. Menabung sedari dini adalah langkah bijak untuk persiapan kebutuhan di kemudian hari.

Tetapi memiliki tabungan saja belum cukup. Risiko hidup dan kesehatan di masa depan perlu diantisipasi dengan produk proteksi yang tepat. Sehingga jika terjadi musibah, uang tabungan yang sudah dikumpulkan bertahun-tahun tetap utuh dan tak perlu dikorbankan untuk biaya pengobatan atau dana darurat akibat hilangnya sumber penghasilan.

Takaful Falah Saving merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (non-unit link) dengan periode akad minimum 10 tahun yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Di samping menghadirkan manfaat utama berupa proteksi finansial atas risiko hidup serta santunan biaya kesehatan, Takaful Falah Saving dirancang khusus agar Anda dapat berinvestasi secara optimal untuk berbagai kebutuhan yang ingin Anda raih di masa depan.

Manfaat

Manfaat Meninggal Dunia100% Manfaat Takaful Dasar dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia dalam masa berlakunya Polis.
Manfaat Kecelakaan Diri100% Manfaat Takaful Dasar dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa berlakunya Polis.
Manfaat Cacat Tetap Total100% Manfaat Takaful Dasar dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta mengalami Cacat Tetap Total dalam masa berlakunya Polis.
Santunan Penyakit Kritis100% Manfaat Takaful Dasar dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta terdiagnosa salah satu dari 49 penyakit kritis dalam masa berlakunya Polis.
Santunan Rawat InapMemberikan santunan harian jika Peserta menjalani rawat inap di Rumah Sakit dengan besaran santunan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Manfaat InvestasiNilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta hidup hingga tanggal berakhirnya Polis.

Keunggulan

Dana dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dapat dimiliki sejak usia Peserta 30 hari sampai dengan usia 65 tahun dengan periode akad minimum 10 tahun.

Menghadirkan perlindungan maksimum sampai dengan usia 75 tahun.

Kontribusi dapat dibayar bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan, atau sekaligus.

Pembayaran dapat dilakukan melalui auto debet rekening, auto debet kartu kredit, setor tunai di Kantor Pos, internet banking, serta virtual account.

Penambahan dana dapat dilakukan setiap saat dengan ketentuan minimal Rp 1.000.000,- setiap melakukan penambahan dana.

Dana investasi yang terhimpun dapat ditarik kapan saja selama dana mencukupi.

Menghadirkan ketenteraman dalam berinvestasi dengan memperhitungkan zakat mal atas dana investasi Anda sehingga menjaga kesucian dan keberkahan harta Anda.