Takaful Wakaf memberikan manfaat berupa pembayaran santunan ahli waris dan penerima wakaf, apabila peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian melalui program wakaf takaful para peserta berkesempatan untuk merencanakan lebih awal wakaf yang akan dijalankan, dengan jumlah yang cukup terjangkau dan tetap dapat merencanakan keuangan pribadi peserta dengan baik, tanpa mengambil aset lain yang sudah dimiliki sebelumnya.
Manfaat
Keunggulan
Dana dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menawarkan kemitraan pemasaran produk dengan fee base atau remunerasi yang menarik bagi lembaga amal dan yayasan (terdaftar dalam BWI)
Usia peserta saat pendaftaran 20 s.d. 60 tahun.
Kontribusi mulai dari Rp 100.000,- per tahun
Jenis manfaat, jumlah manfaat dan besar kontribusi dapat disesuaikan dengan kebutuhan (tailor made)