Takaful Wakaf memberikan manfaat berupa pembayaran santunan ahli waris dan  penerima wakaf, apabila peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian melalui program wakaf takaful para peserta berkesempatan untuk merencanakan lebih awal wakaf yang akan dijalankan, dengan jumlah yang cukup terjangkau dan tetap dapat merencanakan keuangan pribadi peserta dengan baik, tanpa mengambil aset  lain yang sudah dimiliki sebelumnya.

Manfaat

Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan atau Bukan Karena KecelakaanJika Peserta meninggal dunia baik karena kecelakaan atau bukan karena kecelakaan, maka akan dibayarkan 100% Manfaat Takaful di bawah dengan porsi 45% dari Manfaat Takaful tersebut akan diwakafkan kepada lembaga Wakaf yang telah menjadi rekanan dengan PT Asuransi Takaful Keluarga dan telah memperoleh izin terkait pengelolaan Wakaf dari lembaga yang berwenang

Keunggulan

Dana dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menawarkan kemitraan pemasaran produk dengan fee base atau remunerasi yang menarik bagi lembaga amal dan yayasan (terdaftar dalam BWI)

Usia peserta saat pendaftaran 20 s.d. 60 tahun.

Kontribusi mulai dari  Rp 100.000,- per tahun

Jenis manfaat, jumlah manfaat dan besar kontribusi dapat disesuaikan dengan kebutuhan (tailor made)

Info produk lebih lanjut dapat menghubungi kontak berikut: