
Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan adalah suatu program yang diperuntukkan khusus bagi Peserta yang merupakan Karyawan/Pegawai dari suatu Grup Perusahaan atau anggota dari Institusi tertentu yang dapat dikategorikan sebagai group yang berbadan hukum.
Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada ahli waris apabila Peserta mengalami musibah kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat tetap baik total maupun sebagian atau rawat inap di Rumah Sakit dalam masa perjanjian.

Keunggulan
Dana dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menghadirkan proteksi finansial atas berbagai risiko hidup bagi Peserta yang merupakan Karyawan/Pegawai dari suatu Grup Perusahaan atau anggota dari Institusi berupa pembayaran santunan kepada ahli waris apabila Peserta mengalami musibah kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat tetap baik total maupun sebagian atau rawat inap di Rumah Sakit dalam masa perjanjian.
Kontribusi terjangkau mulai dari Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per peserta, atau Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kuitansi.
Jumlah minimum peserta mulai dari 25 (dua puluh lima) orang per grup atau 90% dari jumlah karyawan/institusi.
Kami segera menghubungi Anda
Isi form berikut untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang produk dan layanan Takaful Keluarga