Kecelakaan dalam beraktivitas atau bekerja menjadi risiko hidup yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Memiliki produk asuransi kecelakaan diri syariah merupakan ikhtiar untuk menjauhkan keluarga tercinta dari bencana finansial akibat kecelakaan yang membuat kita tak lagi mampu bekerja memenuhi kewajiban finansial untuk mereka.

Takaful Kecelakaan Diri Individu merupakan produk asuransi kecelakaan diri syariah yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada penerima manfaat (ahli waris) apabila Peserta meninggal dunia atau cacat tetap (total dan sebagan) disebabkan kecelakaan dalam masa berlakunya polis.

Manfaat

Santunan Meninggal Dunia100% Manfaat Takaful Dasar akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa berlakunya Polis.
Santunan Cacat Tetap Total100% Manfaat Takaful Dasar akan dibayarkan jika Peserta mengalami catat tetap total karena kecelakaan dalam masa berlakunya Polis.
Santunan Cacat Tetap SebagianSejumlah prosentase tertentu dari Manfaat Takaful Dasar akan dibayarkan jika Peserta mengalami catat tetap sebagian karena kecelakaan dalam masa berlakunya Polis.

Keunggulan

Dana dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menghadirkan perlindungan maksimum sampai dengan usia 65 tahun.

Kontribusi tahunan dimulai dari Rp 250.000,- dengan manfaat optimal.

Kontribusi dapat dibayar tahunan atau sekaligus.