Risiko penyakit kritis bisa datang tanpa tanda, mengubah jalannya hidup dan mempengaruhi kestabilan finansial keluarga. Saat itu terjadi, fokus terbesar seharusnya adalah pemulihan, bukan kekhawatiran akan biaya yang membebani.

Takaful Perlindungan Kritis hadir untuk membantu menjaga ketenangan pikiran Anda. Produk ini memberikan manfaat berupa santunan tunai apabila Peserta terdiagnosa salah satu dari 60 penyakit kritis.

Manfaat

Santunan Meninggal Dunia100% Manfaat Takaful Dasar akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia dalam masa berlakunya Polis.
Manfaat Penyakit KritisPerlindungan terhadap risiko 60 Kondisi Penyakit Kritis Tahap Akhir yang dilindungi dalam polis dalam masa berlakunya Polis serta telah melewati Masa Tunggu.
Manfaat Penyakit Kritis MinorSantunan apabila Peserta mengalami penyakit Angioplasty, Laser Treatment atau Coronary Atherectomy, dan Luka Bakar Sedang yang dilindungi dalam polis

Keunggulan

Dana dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dapat dimiliki mulai usia 17 tahun hingga 64 tahun. Perlindungan maksimum hingga usia 70 tahun.

Kontribusi bulanan dimulai dari Rp 135.000,- dengan manfaat optimal.

Kontribusi dapat dibayar Bulanan, Triwulanan, Semesteran, atau Tahunan

Kami Akan Segera Menghubungi Anda
Isi form berikut apabila Anda tertarik dengan produk Takaful Keluarga
  • DKI Jakarta
  • Banten
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nanggroe Aceh Darussaalam
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Sumatera Selatan
  • Lampung
  • Kalimantan Utara
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Barat
  • Gorontalo
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Papua
  • Papua Barat
Silahkan ceklis program yang diminati