Takaful Al Khairat – Perlindungan Filantropi/Charity merupakan produk perlindungan finansial yang tepat bagi para filantropis/donatur. Manfaat berupa santunan jika filantropis/donatur mengalami risiko meninggal dunia atau cacat tetap karena kecelakaan, dapat diberikan kepada kaum marginal.
Dengan adanya konsep tolong menolong dalam produk asuransi jiwa syariah, dapat memberikan kesempatan filantropis/donatur untuk menyebarkan kebaikan berkali-kali lipat melalui manfaat asuransi yang didonasikan.
Manfaat
Keunggulan
Dana dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menawarkan kemitraan pemasaran produk dengan komisi yang menarik bagi lembaga amal / yayasan charity.
Usia masuk peserta mulai 7 tahun s.d. 75 tahun
Kontribusi Rp 75.000,- per peserta per tahun
Jenis manfaat, jumlah manfaat & besar kontribusi dapat disesuaikan dengan kebutuhan (tailor made).