Kebahagiaan tidak hadir begitu saja tanpa usaha dan perencanaan yang baik untuk mencapainya. Sebagaimana perlunya mempersiapkan payung di musim hujan, dengan asuransi syariah kita dapat meminimalisir dampak finansial akibat terjadinya risiko hidup dan kesehatan di masa depan. Asuransi syariah juga mewujudkan hubungan tolong-menolong di antara peserta. Setiap peserta berperan membantu meringankan beban finansial atas musibah yang dialami peserta lainnya.
Takaful Al Khairat Plus merupakan produk asuransi jiwa syariah yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada penerima manfaat (ahli waris) apabila peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian dengan pilihan tambahan manfaat asuransi kesehatan bagi peserta.
Manfaat
Keunggulan
Dana dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dapat dimiliki mulai usia 17 tahun hingga 60 tahun. Perlindungan maksimum hingga usia 75 tahun.
Kontribusi dapat dibayar tahunan dengan berbagai cara bayar melalui Online Payment, Transfer Bank / Setor Tunai, ATM, maupun autodebet.
Manfaat tambahan asuransi kesehatan dapat merupakan perorangan (peserta utama saja) maupun keluarga. Keluarga terdiri dari peserta utama, pasangan, serta 2 anak yang belum menikah dengan jumlah peserta berikut anggota keluarganya maksimum sejumlah 4 (empat) orang.