
Sistem Pelaporan Pelanggaran
WHISTLEBLOWING
Whistleblowing adalah tindakan seseorang yang melaporkan atau mengungkapkan informasi terkait praktik tidak etis, ilegal, atau penyalahgunaan yang terjadi di dalam organisasi atau perusahaan tempat mereka bekerja. Tujuannya adalah untuk mengungkapkan kesalahan yang merugikan pihak lain, seperti pelanggan, masyarakat, atau lingkungan, agar dapat ditangani atau dihentikan. Whistleblower seringkali melaporkan masalah yang berkaitan dengan korupsi, penipuan, pelanggaran hukum, atau pelanggaran kebijakan internal yang merugikan.
Whistleblower adalah (Pelapor) setiap orang yang melaporkan suatu pelanggaran kepada Perusahaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Perlindungan Terhadap Pelapor
Semua identitas Pelapor akan dirahasiakan. Departemen Legal & Compliance berkewajiban untuk tidak mengungkapkan identitas Pelapor kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan Pelapor kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau persyaratan yang mengikat secara hukum dari otoritas hukum manapun.
Media dan Cara Pelaporan
A. Setiap pelaporan harus dilakukan secara tertulis melalui email whistleblowing@takaful.com.
B. Isi pengaduan harus mencakup, antara lain, hal-hal berikut:
- Pelanggaran yang diadukan;
- Pihak yang terlibat;
- Lokasi kejadian;
- Waktu kejadian;
- Kronologi kejadian dan bukti pendukung;
- Pernahkah kasus ini dilaporkan orang/ pihak lain;
- Pernahkah kasus ini terjadi sebelumnya.
C. Setiap pelapor harus memiliki alasan yang kuat dalam menyampaikan laporan pelanggaran atau potensi pelanggaran,serta harus memiliki itikad baik (bukan fitnah, tidak dilakukan untuk kepentingan pribadi, atau motivasi lain).