Takaful Wakaf memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris dan penerima wakaf jika peserta meninggal dunia selama masa perjanjian. Melalui program Takaful Wakaf, peserta dapat merencanakan wakaf dengan lebih mudah dan terjangkau, mulai dari Rp 75.000,- per tahun, yang memungkinkan peserta berwakaf sebesar Rp 4.500.000,-. Dengan demikian, peserta tetap dapat mengelola keuangan pribadi mereka tanpa harus mengorbankan aset yang telah dimiliki sebelumnya.

Manfaat

Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan atau Bukan Karena KecelakaanJika Peserta meninggal dunia baik karena kecelakaan atau bukan karena kecelakaan, maka akan dibayarkan 100% Manfaat Takaful di bawah dengan porsi 45% dari Manfaat Takaful tersebut akan diwakafkan kepada lembaga Wakaf yang telah menjadi rekanan dengan PT Asuransi Takaful Keluarga dan telah memperoleh izin terkait pengelolaan Wakaf dari lembaga yang berwenang

Keunggulan

Dana dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Menawarkan kemitraan pemasaran produk dengan fee base atau remunerasi yang menarik bagi lembaga amal dan yayasan (terdaftar dalam BWI)

Usia peserta saat pendaftaran 20 s.d. 60 tahun

Kontribusi mulai dari  Rp 100.000,- per tahun

Jenis manfaat, jumlah manfaat dan besar kontribusi dapat disesuaikan dengan kebutuhan (tailor made)

Info produk lebih lanjut dapat menghubungi kontak berikut: