Asuransi syariah menerapkan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip ta’awuni (sharing of risk) di antara peserta. Prinsip sharing of risk terwujud melalui penghimpunan dana tabarru’ dari seluruh peserta yang ditujukan dan dimanfaatkan sebagai dana tolong-menolong jika terjadi musibah di antara peserta. Takaful Keluarga percaya bahwa sharing of risk mampu memupuk solidaritas, menciptakan hubungan saling melindungi, serta menjalin tali persaudaraan di antara peserta.
Secara umum asuransi konvensional menggunakan sistem tabaduli (transfer of risk), dimana resiko nasabah dipindahkan kepada perusahaan asuransi, dengan kompensasi nasabah tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu (premi) kepada pihak asuransi. Dalam sistem seperti ini terjadi unsur gharar, riba dan maisir yang diharamkan dalam syariah Islam.
Asuransi syariah menerapkan pemisahan entitas dana kelolaan menjadi tiga akun/pos yakni dana tabarru’, dana investasi peserta, serta dana perusahaan. Pembayaran klaim dialokasikan dari pos dana tabarru’ yang sejak awal diniatkan untuk kepentingan tolong-menolong di antara peserta jika terjadi musibah. Pos dana tabarru’ merupakan dana kebajikan yang bukan menjadi hak milik perusahaan. Tetapi dalam kondisi pos dana tabarru’ mengalami defisit, menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk menalanginya menggunakan dana perusahaan. Sementara pos dana investasi peserta selamanya menjadi hak peserta yang menjadi tanggung jawab Takaful Keluarga untuk mengelolanya melalui instrumen investasi syariah yang disepakati bersama. Jika terjadi surplus underwriting dari pengelolaan dana, maka nasabah akan mendapatkan bagian dari surplus sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang tertera pada buku polis.
Pada asuransi konvensional, untuk produk asuransi jiwa tradisional (non-unit link) seluruh premi yang disetorkan nasabah menjadi hak milik penuh perusahaan asuransi karena menggunakan sistem tabaduli (transfer of risk).
Takaful Keluarga mengelola dana investasi peserta berdasarkan akad tijari yang bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), riba (sistem bunga), dan zhulm (ketidakadilan). Dana peserta diinvestasikan pada berbagai instrumen investasi berbasis syariah meliputi tetapi tidak terbatas pada reksadana syariah, saham syariah, serta obligasi syariah (sukuk) sehingga dapat menggerakkan perekonomian demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat luas.
Pada asuransi konvensional, pengelolaan dana investasi nasabah dilakukan tanpa memperhatikan halal/haramnya bisnis tersebut dan tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah selaku pelaksana tugas Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam mengawasi bisnis yang dijalani oleh perusahaan.
Takaful Keluarga memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang bertugas mengawasi sistem operasional, pengembangan produk, pengembangan sumber daya manusia, dan termasuk kebijakan investasi agar senantiasa selaras dengan prinsip serta nilai-nilai syariah. Keberadaan DPS memastikan gerak dan langkah perusahaan selalu berada dalam koridor syariah.
Asuransi konvensional beroperasi tanpa monitoring dan pendampingan Dewan Pengawas Syariah selaku pelaksana tugas Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.