Fiqih Tentang Dropship
(ู ููู ุงุณูุชูุฃูุฌูุฑู ุฃูุฌูููุฑูุง ููููููุนูููู ููู ุฃูุฌูุฑููู (ุฑูููุงูู ุงููุจูููููููู ู ููู ุญูุฏูููุซู ุงูุฃูุณูููุฏู
Barang siapa yang membeli jasa/mempekerjakan karyawan, maka hendaklah ia memberitahukan kepada karyawan tersebut nominal ujrah/fee nya [HR. Baihaqi].
Pengertian Dropship
Menurut Wikipedia, pengertian dropship adalah sebuah teknik pemasaran dimana penjual tidak menyimpan stok barang, dan dimana jika penjual mendapatkan order, penjual tersebut langsung meneruskan order dan detail pengiriman barangnya ke distributor/supplier/produsen.
Dengan pola dropship, ada banyak pihak yang terbantu baik itu supplier, dropshipper dan konsumen atau pembeli. Supplier adalah pemilik barang yang memiliki stok, dropshipper adalah pihak penjual (marketer dan seller) yang menjual barang milik supplier, dan konsumen adalah pembeli yang membeli barang dari dropshipper.
Kalau Begitu, Apa Bedanya dengan Reseller?
Sebetulnya hanya satu yang membedakan antara reseller dan dropship. Apa itu? STOK BARANG. Kalau reseller biasanya harus punya modal terlebih dahulu untuk membeli barang tersebut dan kemudian menyetoknya. Sementara dropship, kita tidak perlu punya modal untuk bisa menyetok barang. Dropshipper bisa langsung menjual produk hanya dengan modal gambar dan spesifikasi produk saja (setelah sepakat dengan supplier) sehingga lebih mudah memang untuk dijalankan.
Ketentuan Dropship Dalam Kajian Fiqh
Skema/Alur yang terjadi dalam dropship sama seperti simsarah dan jual beli salam. Dropshipper sebagai simsar memasarkan produk orang lain/supplier, ataupun dropshipper membeli barang kepada supplier setelah itu dia menjual kepada pembeli, sehingga posisinya sebagai penjual dalam akad salam/salaf.
Bisnis dropship boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Sebagaimana lazim yang terjadi dalam suatu transaksi, objek yang diperjual belikan harus halal dan jelas, dan sebaiknya barang/jasa yang diperjual belikan adalah barang yang tingkat kepentingannya adalah primer, sekunder/rukun dan bukan barang/jasa yang bersifat pelengkap.
- Dari sisi akad, setidaknya ada dua akad yang bisa dilakukan dalam penjualan dropshipping, pertama adalah akad simsarah yaitu seseorang menjualkan barang milik orang lain dan dia mendapat ujrah/fee atas jasa menjualkannya. Akad yang pertama ini disepakati kehalalannya oleh seluruh ulama.
Dalam akad simsarah posisi dropshipper adalah sebagai agen, dimana dropshipper mendapatkan fee/ujrah dari supplier baik berupa nominal ataupun prosentase atas jasanya mencarikan konsumen. Seumpama supplier menyampaikan kepada dropshipper, saya jual jilbab ini dengan harga Rp. 50.000,ย setiap jilbab yang terjual maka anda (dropshipper) mendapatkan ujrah/fee sebesar 10.000. Skema seperti ini adalah ujrah/fee dalam bentuk nominal. Adapun contoh ujrah/fee dengan skema prosentase adalah seumpama supplier menyampaikan kepada dropshipper, saya jual jilbab ini seharga Rp 50.000 kelebihannya adalah ujrah/fee atas jasa anda selaku dropshipper mencarikan konsumen. Kedua skema/model pemberian ujrah/fee ini adalah sah menurut fiqh, yang penting disepakati dan diketahui di awal akad.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,
ู ููู ุงุณูุชูุฃูุฌูุฑู ุฃูุฌูููุฑูุง ููููููุนูููู ููู ุฃูุฌูุฑููู
โBarang siapa yang membeli jasa/mempekerjakan karyawan, maka hendaklah ia memberitahukan kepada karyawan tersebut nominal ujrah/fee nyaโ.(HR. Baihaqi).
Lalu bagaimana dengan hadits berikut ini yang melarang kita menjual sesuatu yang tidak ada pada diri kita?
ย ูุงู ุชูุจูุนู ู ูุงููููุณู ุนูููุฏููู
Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki (HR. Tirmizy, Ahmad, An-Nasai, Ibnu Majah, Abu Daud)
Hadits ini melarang seseorang menjual barang yang bukan miliknya, maksudnya seseorang menjual barang yang memang dia tidak bisa mengadakannya atau menghadirkannya. Misalnya, jual ikan tertentu yang masih ada di tengah lautan lepas. Tentu tidak sah, karena tidak ada kepastian bisa didapat atau tidak. Atau jual mobil yang bisa terbang dengan tenaga surya. Untuk saat ini masih mustahil sehingga hukumnya haram.
Selain itu para ulama juga menyebutkan bahwa maksud larangan dalam hadits ini adalah seseorang menjual barang milik orang lain tanpa SEIZIN dari si pemilik barang. Perbuatan itu namanya pencurian alias nyolong. Tapi kalau yang punya barang malah minta dijualkan, tentu saja hukumnya halal. Dan yang menjualkan berhak untuk mendapatkan ujrah/fee atas jasa menjualkan. Kesimpulannya : Tidak ada larangan menjual barang milik orang lain, asalkan seizin dari yang punya barang.
Akad kedua yang bisa dilakukan dalam dropship adalah akad salam/salaf.
Dalam akad ini, seorang dropshipper berperan sebagai penjual, dimana ketika ada pesanan masuk dari konsumen dan diterima oleh dropshipper, dropshipper kemudian membeli kepada supplier barang yang dipesan dan diserahterimakan kepada konsumen.
Opsi yang kedua ini, berarti dropshipper sebagai penjual dalam transaksi salam atau jual beli tidak tunai. Dengan demikian, sebagai penjual, dropshipper berhak untuk menentukan besaran margin, dengan konsekuensi bahwa resiko barang yang dijual menjadi tanggung jawab dropshipper, karena dia penjual, berbeda ketika posisi dropshipper sebagai agen, dimana resiko barang menjadi tanggung jawab supplier.
- Ketentuan yang ketiga dalam dropship adalah adanya ijab/qabul serah terima. Dimana dengan ijab/qabul tersebut terjadi perpindahan kepemilikan, baik serah terima fisik ataupun non-fisik.
Demikian sekilas ketentuan fiqh muamalah tentang dropship, semoga bermanfaat,
Wallahu Aโlamu bis Showaabย ย ย
Ust. Satibi Darwis, Lc., MA
Sekretaris Dewan Pengawas Syariah PT Asuransi Takaful Keluarga