Takaful Ziarah adalah suatu program asuransi jiwa yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada ahli waris apabila peserta ditakdirkan meninggal dunia atau menderita cacat tetap (total atau sebagian) bukan karena kecelakaan dalam masa perjanjian.

Keunggulan

Dana dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menghadirkan proteksi finansial atas risiko hidup berupa meninggal dunia dan cacat tetap (total atau sebagian) bukan karena kecelakaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Pilihan masa asuransi yang fleksibel mulai dari 1-10 hari, 11-15 hari, hingga 16-30 hari.

Tersedia dua jenis plan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Plan Silver memberikan manfaat Rp 30.000.000,- dan Plan Gold memberikan manfaat Rp 50.000.000,-.

Kami segera menghubungi Anda

Isi form berikut untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang produk dan layanan Takaful Keluarga