Pembayaran Kontribusi

Anda dapat melakukan pembayaran kontribusi dengan salah satu cara berikut ini:

Autodebet

Pendebetan dapat dilakukan untuk rekening Bank BNI, BCA, BNI Syariah, Bank Muamalat, Mandiri, Mandiri Syariah, BRI, serta BRI Syariah yang berlogo Visa atau Mastercard.

Pendebetan dapat dilakukan untuk kartu kredit Bank CIMB Niaga Syariah.

Peserta mengisi Formulir Autodebet yang disediakan oleh Kantor Pusat, Kantor Pelayanan, atau unduh di website www.takaful.co.id.

Formulir yang diisi dan ditandatangani, diserahkan ke Kantor Pusat, Kantor Pelayanan atau email ke creditcontrol-atk@takaful.com.

Pendebetan akan dijalankan setelah mendapatkan persetujuan dari Bank.

Bank Syariah Mandiri

Peserta sudah terdaftar dan memiliki fasilitas Net Banking pada Bank Syariah Mandiri.

Pilih menu “Pembayaran”.

Pilih jenis pembayaran “Asuransi Takaful”.

Masukkan nomor Polis pada kolom pembayaran.

Cetak dan simpan bukti transaksi pembayaran.

Biaya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kantor Pos

Peserta datang ke Kantor Pos berlogo SOPP.

Sebutkan nomor Polis pada petugas.

Pastikan Anda mendapat bukti pembayaran yang sesuai.

Simpan bukti pembayaran.

Biaya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Virtual Account

Untuk pembayaran melalui Bank Muamalat dan Bank Permata Syariah, pilih menu "Virtual Account". Untuk selain kedua Bank tersebut, pilih menu "Transfer Antar Bank" dan pilih tujuan transfer Bank Muamalat (147) atau Bank Permata (013).

Masukan kode rekening tujuan, terdiri dari : 8987 (Kode Perusahaan) + 11 Angka Pertama No. Polis + 0 (Kode Transaksi). Contoh: 8987 01200704415 0

Masukan jumlah ditransfer sesuai angsuran premi (pembayaran bisa lebih dari 1x angsuran per transaksi).

Nama penerima merupakan nama peserta/pemegang polis.

Biaya layanan mengikuti biaya transfer Bank penerbit.

Pembayaran dengan Virtual Account di atas dapat dilakukan melalui teller Bank, mesin ATM, Mobile Banking dan Internet Banking di seluruh jaringan Bank.

Dokumen Persyaratan Klaim

Pengajuan klaim dilakukan dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:

Formulir Pengajuan Klaim yang telah diisi oleh ahli waris yang ditunjuk (Formulir disediakan oleh Takaful).

Kartu Identitas pengaju klaim, dengan menunjukan yang asli dan menyerahkan fotokopinya.

Fotokopi kartu identitas Peserta yang telah dilegalisir.

Surat Keterangan meninggal dunia dari pemerintah daerah setempat, minimal setingkat kelurahan.

Surat Keterangan Dokter tentang sebab meninggal, jika meninggal dalam perawatan dokter/Rumah Sakit (Formulir disediakan Takaful).

Daftar pertanyaan untuk klaim meninggal dunia yang telah diisi oleh Ahli Waris (Formulir disediakan Takaful).

Polis Asli.

Kuitansi pembayaran terakhir.

Surat Keterangan dari KBRI setempat dalam hal meninggal dunia diluar negeri.

Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh kelurahan.

Surat Kuasa penunjukan Ahli Waris yang diketahui oleh minimal setinggkat kelurahan.

Formulir Surat Kuasa Pemberian Informasi / Rekam Medis dari ahli waris yang ditunjuk.

Formulir Pengajuan Klaim yang telah diisi oleh ahli waris yang ditunjuk (Formulir disediakan oleh Takaful).

Kartu Identitas pengaju klaim, dengan menunjukan yang asli dan menyerahkan fotokopinya.

Fotokopi kartu identitas Peserta yang telah dilegalisir.

Surat Keterangan meninggal dunia dari pemerintah daerah setempat, minimal setingkat kelurahan.

Surat Keterangan Dokter tentang sebab meninggal, jika meninggal dalam perawatan dokter/Rumah Sakit (Formulir disediakan Takaful).

Daftar pertanyaan untuk klaim meninggal dunia yang telah diisi oleh Ahli Waris (Formulir disediakan Takaful).

Polis Asli.

Kuitansi pembayaran terakhir.

Surat Keterangan dari KBRI setempat dalam hal meninggal dunia diluar negeri.

Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh kelurahan.

Surat Kuasa penunjukan Ahli Waris yang diketahui oleh minimal setinggkat kelurahan.

Surat Keterangan mengenai sebab kecelakaan dari kepolisian.

Formulir Pengajuan Klaim yang telah diisi oleh ahli waris yang ditunjuk (Formulir disediakan oleh Takaful).

Kartu Identitas pengaju klaim, dengan menunjukan yang asli dan menyerahkan fotokopinya.

Fotokopi kartu identitas Peserta yang telah dilegalisir.

Surat Keterangan meninggal dunia dari pemerintah daerah setempat, minimal setingkat kelurahan.

Surat Keterangan Dokter tentang sebab meninggal, jika meninggal dalam perawatan dokter/Rumah Sakit (Formulir disediakan Takaful).

Daftar pertanyaan untuk klaim meninggal dunia yang telah diisi oleh Ahli Waris (Formulir disediakan Takaful).

Polis Asli.

Kuitansi pembayaran terakhir.

Surat Keterangan dari KBRI setempat dalam hal meninggal dunia diluar negeri.

Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh kelurahan.

Surat Kuasa penunjukan Ahli Waris yang diketahui oleh minimal setinggkat kelurahan.

Formulir Surat Keterangan Dokter tentang perawatan penyakit kritis (Formulir disediakan Takaful).

Formulir Surat Kuasa Pemberian Informasi / Rekam Medis dari ahli waris yang ditunjuk.

Formulir pengajuan klaim yang telah diisi oleh Pemegang Polis/Peserta (Formulir disediakan oleh Takaful).

Kartu Identitas Pemegang Polis/Peserta, dengan menunjukan yang asli dan menyerahkan fotokopinya.

Surat Keterangan Dokter Khusus klaim cacat tetap dan total (Formulir disediakan oleh Takaful).

Formulir klaim untuk cacat tetap total/sebagian yang telah disi oleh pemegang polis/peserta (Formulir disediakan oleh Takaful).

Surat keterangan mengenai sebab kecelakaan dari ke Polisian setempat bilamana cacat disebabkan karena kecelakaan.

Formulir pengajuan klaim yang telah diisi oleh Pemegang Polis/Peserta (Formulir disediakan oleh Takaful).

Kartu Identitas Pemegang Polis/Peserta, dengan menunjukan yang asli dan menyerahkan fotokopinya.

Surat Keterangan Dokter/rumah sakit tentang penyakit yang didiagnosa atas diri peserta.

Laporan Dokter/rumah sakit tentang pembedahan/perawatan penyakit atas diri Peserta.

Surat Keterangan Dokter yang merawat atas penyakit kritis yang diderita oleh Peserta (Formulir disediakan oleh Takaful).

Formulir pengajuan klaim yang telah diisi oleh Peserta (Formulir disediakan oleh Takaful).

Kartu Identitas Peserta, dengan menunjukan yang asli dan menyerahkan fotokopinya.

Kuitansi pembayaran terakhir,

Polis Asli.

Formulir pengajuan klaim yang telah diisi oleh Peserta (Formulir disediakan oleh Takaful).

Kartu Identitas Peserta, dengan menunjukan yang asli dan menyerahkan fotokopinya.

Kuitansi pembayaran terakhir,

untuk klaim tahapan polis asli hanya dipinjamkan kepada Takaful untuk diteliti keasliannya.

Formulir pengajuan klaim yang telah diisi oleh Peserta (Formulir disediakan oleh Takaful).

Kartu Identitas Peserta, dengan menunjukan yang asli dan menyerahkan fotokopinya.

Kuitansi pembayaran terakhir,

untuk klaim beasiswa polis asli hanya dipinjamkan kepada Takaful untuk diteliti keasliannya.

Formulir pengajuan klaim yang telah diisi oleh Pemegang Polis/Peserta (Formulir disediakan oleh Takaful).

Kartu Identitas Pemegang Polis/Peserta, dengan menunjukan yang asli dan menyerahkan fotokopinya.

Surat Keterangan Dokter Khusus klaim cacat tetap dan total (Formulir disediakan oleh Takaful).

Formulir klaim untuk cacat tetap total/sebagian yang telah disi oleh pemegang polis/peserta (Formulir disediakan oleh Takaful).

Surat keterangan mengenai sebab kecelakaan dari ke Polisian setempat bilamana cacat disebabkan karena kecelakaan.

Formulir pengajuan klaim yang telah diisi oleh Pemegang Polis/Peserta (Formulir disediakan oleh Takaful).

Kartu Identitas Pemegang Polis/Peserta, dengan menunjukan yang asli dan menyerahkan fotokopinya.

Surat Keterangan Dokter/rumah sakit tentang penyakit yang didiagnosa atas diri peserta.

Laporan Dokter/rumah sakit tentang pembedahan/perawatan penyakit atas diri Peserta.

Surat Keterangan Dokter yang merawat atas penyakit kritis yang diderita oleh Peserta (Formulir disediakan oleh Takaful).

Penanganan Pengaduan Peserta

Setiap peserta memiliki hak untuk mengajukan pengaduan secara lisan dan tertulis.

Pengaduan dapat disampaikan oleh peserta dan/atau perwakilan peserta.

Pengaduan yang disampaikan oleh perwakilan peserta maka penerima pengaduan wajib meminta dokumen tambahan, minimal: fotokopi bukti identitas kuasa peserta & surat kuasa khusus dari peserta.

Pengaduan tidak dikenakan biaya atas pengaduan atau keluhan yang disampaikan.

Nasabah atau perwakilan nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui:

Datang langsung ke Kantor Pelayanan atau Kantor Pusat.

Telepon Layanan Peserta Takaful melalui nomor (021) 7919 0005 atau 0807 100 3456 (pulsa lokal).

Melalui email ke cs_atk@takaful.com.

Saat menyampaikan pengaduan, nasabah wajib memberikan informasi minimal:

Nama nasabah;

Nomor polis;

Jenis layanan/produk yang diadukan;

Permasalahan yang diadukan;

Nomor telepon / email yang dapat dihubungi.

Untuk pengaduan yang disampaikan oleh perwakilan nasabah maka penerima pengaduan wajib meminta dokumen tambahan, minimal:

Fotokopi bukti identitas kuasa nasabah;

Surat kuasa khusus dari nasabah kepada perwakilan peserta yang menyatakan bahwa peserta memberikan kewenangan kepada kuasa yang ditunjuk (perorangan, lembaga, atau badan hukum) untuk mewakilinya, bertindak untuk dan atas nama peserta. Tanpa adanya surat kuasa, Asuransi tidak dapat melakukan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan perwakilan peserta.

Setiap pengaduan yang disampaikan nasabah, petugas Asuransi akan mencatat kedalam sistem pencatatan pengaduan.

Pada saat peserta datang, penerima pengaduan wajib melakukan investigasi/pemeriksaan awal terkait dengan pengaduan yang disampaikan peserta.

Investigasi/pemeriksaan awal yang wajib dilakukan penerima pengaduan, minimal dengan; (1) Memeriksa kebenaran dan kelengkapan dokumen yang disampaikan peserta; (2) Memeriksa kebenaran pengaduan peserta dengan membandingkan dengan catatan pada sistem.

Penerima pengaduan wajib mengupayakan penyelesaian pengaduan peserta pada kesempatan pertama tanpa membedakan tempat peserta membuka polis.

Penerima pengaduan dapat berkoordinasi dengan unit kerja lain untuk menyelesaikan pengaduan yang disampaikan peserta.

SLA Penyelesaian Pengaduan 2 hari kerja.

Dalam kondisi tertentu Asuransi dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian sampai dengan 20 hari kerja berikutnya. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

Unit kerja yang menerima pengaduan tidak sama dengan unit kerja tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua unit tersebut;

Pengaduan yang disampaikan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen yang ada pada Asuransi;

Terdapat hal-hal yang di luar kendali Asuransi, seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Asuransi dalam transaksi yang dilakukan peserta.

FAQ Asuransi Syariah

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 9)

“Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong- menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (QS. Al-Maidah [5]: 2)

Allah  SWT  berkehendak  setiap  manusia  berpikir  visioner  serta menyempurnakan ikhtiar untuk mempersiapkan hari esok. Asuransi merupakan wujud ikhtiar manusia sebagai upaya preventif dalam rangka mengantisipasi risiko keuangan atas kemungkinan musibah di masa mendatang.

Konsep tolong menolong mendasari prinsip kerja Takaful Keluarga. Perusahaan menyediakan wadah bagi peserta untuk saling melindungi dan bersama-sama menanggung risiko keuangan bilamana musibah menimpa. Bermula dari konsep tersebut, Takaful Keluarga berupaya menghadirkan solusi pengelolaan keuangan dan usaha meminimalisir risiko sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), riba (sistem bunga), dan zhulm (ketidakadilan).

Takaful Keluarga menerapkan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip sharing of risk di antara peserta. Prinsip sharing of risk terwujud melalui penghimpunan dana tabarru’ dari seluruh peserta yang ditujukan dan dimanfaatkan sebagai dana tolong-menolong jika terjadi musibah di antara peserta. Takaful Keluarga percaya bahwa sharing of risk mampu memupuk solidaritas, menciptakan hubungan saling melindungi, serta menjalin tali persaudaraan di antara peserta.

Takaful Keluarga menerapkan pemisahan entitas dana kelolaan menjadi tiga akun yakni dana tabarru’, dana investasi peserta, serta dana perusahaan. Pembayaran klaim dialokasikan dari pos dana tabarru’ yang sejak awal diniatkan untuk kepentingan tolong-menolong di antara peserta jika terjadi musibah. Dalam kondisi pos dana tabarru’ mengalami defisit, menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk menalanginya menggunakan dana perusahaan. Sementara pos dana peserta selamanya menjadi hak peserta yang menjadi tanggung jawab Takaful Keluarga untuk mengelolanya melalui instrumen investasi yang disepakati bersama.

Takaful Keluarga menggunakan akad tabarru’ dan akad tijari guna menjaga keabsahan transaksi sesuai kaidah syariah. Melalui akad tabarru’, peser ta menghibahkan sejumlah dana untuk dikelola perusahaan sebagai dana tolong-menolong jika terjadi musibah di antara peserta (non-profit oriented). Sementara akad tijari menjadi landasan atas transaksi pengelolaan dana investasi peserta oleh perusahaan agar dapat memberikan hasil yang optimal bagi peserta (profit oriented).

Takaful Keluarga mengelola dana investasi peserta berdasarkan akad tijari yang bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), riba (sistem bunga), dan zhulm (ketidakadilan). Dana peserta diinvestasikan pada berbagai instrumen investasi berbasis syariah meliputi tetapi tidak terbatas pada reksadana syariah, saham syariah, serta obligasi syariah (sukuk) sehingga dapat menggerakkan perekonomian demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat luas.

Tidak ada batasan bagi non muslim untuk menjadi peserta Takaful. Bahkan tidak sedikit nasabah non muslim yang telah bergabung dengan asuransi Takaful Keluarga saat ini.